Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menetapkan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan sebagai tersangka

Bhayangkarajayanews.co.id -Sumut, Dia diduga terlibat kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24.007.295.676,80,.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya, mengatakan selain Kadinkes Sumut, pihaknya juga menetapkan tersangka lain, yaitu Robby Messa Nura sebagai rekanan proyek.(13/3/2024).

Adapun proyek yang diduga dikorupsi keduanya itu terjadi pada 2020 saat pengadaan APD di Dinkes Sumut dengan nilai kontrak Rp39,9 miliar lebih.

Selain dugaan penggelembungan anggara, Kejati Sumut juga menemukan adanya indikasi fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi.

Bahkan dalam proses pengadaan tersebut diduga ada barang yang tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak melaksanakan ketentuan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *