Wau…Siapa Yang Bertanggung Jawab Garis Sepadan Sungai di Tingkatkan Menjadi Hak Milik

Bhayangkarajayanews.co.id -Kota Bekasi, Seputaran Kecamatan Bekasi Utara di Salah satu kelurahan di duga Garis Sepadan Sungai di tingkat kan menjadi Hak Milik ( di Sertifikat kan). Yang di duga area tersebut adalah tanah fasilitas umum (tanah fasum). Saat di konfirmasi ke Lurah nya Harapan jaya Muhammad Soleh, ST. Ia menjelaskan bahwa kami hanya pelayanan, kalau sebatas pelayanan dan berkas lengkap kami ajukan hanya sebatas itu aja . Kalau pihak BPN mengeluarkan itu ranah nya BPN. Ucap Lurah.

Ia menambahkan apalagi kalau berkas nya lengkap, kalau saya tidak melayani saya salah. Tambah nya. Selasa (23/7/2024).

Sebelum nya ketua RT 05 Kelurahan Harapan jaya Ibrahim mengatakan saat pengajuan memang ia yang tanda tangan pada saat warga ada yang mengajukan karena pada saat itu ia menjabat sebagai sekretaris RT. Kata Ibrahim. (9/7/2024)..

Ibrahim menambahkan soal terbit sertifikat itu urusan pemerintah , pemerintah sudah menerbitkan berarti pemerintah sudah melakukan survei tutup nya ( as).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *