Kota Bekasi, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyoroti maraknya apartemen yang beralih fungsi menjadi penginapan atau hotel tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan perizinan. Menurut Arif, hal ini harus diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan bahwa apartemen yang berubah fungsi menjadi penginapan memenuhi syarat sebagai hotel, termasuk kewajiban pajaknya.
“Ini harus diatur secara spesifik dalam Perda. Jika apartemen berubah menjadi penginapan, maka harus memenuhi syarat sebagai hotel, termasuk kewajiban pajaknya,” kata Arif dalam wawancara dengan wartawan.
Arif telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk manajemen hotel by phone, untuk memberikan ultimatum satu bulan agar mereka memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada kepatuhan, Arif akan merekomendasikan tindakan hukum sesuai undang-undang.
“Kami akan mendorong Pemda Bekasi untuk menindak tegas pelaku pelanggaran. Ini sudah masuk dalam LKPJ 2024 yang disampaikan ke Wali Kota,” tegas Arif.
Arif juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang menunggak pajak harus dikenakan denda sesuai aturan. “Mereka merasa santai tidak membayar, tapi setelah ditegur baru mau bayar untuk bulan berjalan, sedangkan tunggakan lama diabaikan. Ini tidak boleh dibiarkan,” paparnya.
Pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat berdampak negatif pada iklim investasi dan persaingan usaha di Kota Bekasi. Oleh karena itu, Arif akan berkoordinasi untuk memperkuat regulasi, termasuk mengusulkan revisi Perda yang mengatur ketentuan pajak dan alih fungsi properti.
“Pengusaha lain yang taat pajak akan dirugikan jika pelanggar dibiarkan. Kami akan bahas lebih mendalam agar ada kepastian hukum dan penegakan yang konsisten,” pungkas Arif. (ADV-SEKWAN DPRD/BJN).