Jakarta Timur, Warga mempertanyakan legalitas pembangunan rumah kos-kosan yang berdiri persis di samping Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno. Kamis, 30/4/2026.
Bangunan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, namun aktivitas konstruksi tetap berjalan.
Apa yang terjadi bila Pembangunan rumah kos di lahan bekas rumah tinggal terus berlanjut meski status perizinannya masih dipertanyakan oleh Warga sekitar, pemilik bangunan yang belum bisa dikonfirmasi, dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan belum bisa di konfirmasi.
Pantauan Rabu pagi, 30 April 2026 tepat di sisi Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno.
Lokasi strategis di pusat pemerintahan memicu sorotan soal ketaatan aturan. Tukang dan material masih keluar masuk di lokasi pada jam kerja.
“Kalau benar belum ada PBG, ini jadi pertanyaan besar. Masa di samping kantor walikota bisa bangun tanpa izin,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasi namanya. Warga menilai, jika benar tak berizin, kasus ini mencoreng wibawa pengawasan pemerintah khususnya wali kota jakarta Timur.
Sesuai PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebagai pengganti IMB. PBG memastikan bangunan sesuai tata ruang, standar keselamatan, dan kaidah lingkungan. Tanpa PBG, proyek seharusnya tidak boleh dimulai.
Upaya konfirmasi ke pemilik bangunan belum membuahkan hasil. Sementara itu, pejabat Suku Dinas Citata Jaktim berjanji turun tangan terkait hal ini, “Kami akan cek ke lapangan. Kalau terbukti belum ada PBG, akan kami hentikan sementara dan proses sesuai aturan,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu 30 April 2026.
Sanksi Tegas Jika Terbukti Tanpa PBG,
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 24 dan Pergub DKI Jakarta No. 7 Tahun 2022, pemilik bangunan yang melanggar:
Penghentian sementara, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi. Segel dipasang sampai izin diterbitkan.
Denda administratif, maksimal 10% dari nilai bangunan. Untuk kos-kosan di lokasi premium, denda bisa tembus puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Perintah pembongkaran, jika bangunan melanggar tata ruang, KDB/KLB, atau berdiri di zona larangan. Biaya bongkar ditanggung pemilik.
Pencantuman dalam daftar hitam, sehingga pemilik kesulitan urus izin bangunan lain di DKI Jakarta.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta meminta warga aktif melapor lewat aplikasi JAKI atau PTSP kelurahan jika menemukan bangunan mencurigakan.
Hingga berita ini di tayangkan, kasus masih dalam tahap pengecekan instansi terkait. Publik menunggu berani tidak Pemkot menindak bangunan liar di samping kantornya sendiri. (Gibson).












