Kota Bekasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi tancap gas menyiapkan regulasi baru untuk 2026. Bapemperda menggelar rapat pembahasan persiapan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda inisiatif DPRD di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kota Bekasi. (16/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd. Hadir dalam pembahasan: Muhammad Kamil, S.E.I., Hj. Ii Marlina, S.Pd., Murfati Lidianto, S.E., M.A., Aminah, M.Pd., Sodikin, S.H., dan Mubakhi, S.M.
Ada dua Ranperda Inisiatif Jadi Fokus, Pembahasan dibagi dua sesi utama:
Sesi I Persiapan Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Kota Bekasi. Tujuannya memperkuat jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Sesi II Membahas Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual. Narasumber menegaskan pentingnya diksi hukum yang tepat. Pendekatan yang dipakai adalah “pencegahan dan penanggulangan” agar regulasi tetap sejalan dengan prinsip HAM dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Bapemperda menekankan, penyusunan regulasi wajib komprehensif dari hulu ke hilir: mulai pencegahan hingga penanganan. Soal sanksi, diharapkan ada fleksibilitas lewat Peraturan Wali Kota agar aturan lebih adaptif dengan dinamika daerah.
Lewat rapat ini, Bapemperda menargetkan Ranperda yang lahir nanti punya tiga syarat: kekuatan hukum kokoh, implementatif di lapangan, dan adaptif terhadap kebutuhan warga Kota Bekasi.( ADV-DPRD/Kota Bekasi).












